Masyarakat Muslim di Indonesia biasanya menjadikan seperangkat alat salat, perhiasan berupa emas, dan juga uang tunai sebagai mahar pernikahan.
Namun belakangan ini banyak juga dijumpai pasangan yang baru menikah yang memilih haji atau umrah sebagai maskawin pernikahan mereka. Pertanyaannya, apakah hal itu diperbolehkan?
Dilansir laman Bimas Islam Kemenag RI, terdapat perbedaan di kalangan para ulama mengenai kebolehan haji atau umrah dijadikan mahar nikah. Setidaknya, ada dua pendapat ulama dalam masalah ini.
Pertama, menurut ulama Hanabilah, haji atau umrah tidak bisa dijadikan sebagai mahar nikah. Menurut mereka, haji atau umrah tidak bisa dijadikan mahar nikah karena biaya haji dan umrah, mulai dari biaya perjalanan dan lainnya tidak diketahui dengan pasti nominalnya. Karena itu, jika seseorang terlanjur menjadikan haji atau umrah sebagai mahar nikahnya, maka hal itu dinilai tidak sah dan dia wajib memberikan mahar mitsil kepada istrinya.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut:
Ulama Hanabilah menegaskan bahwa tidak sah menikahi perempuan dengan mahar nikah memberangkatkan haji perempuan tersebut. Ini karena biayanya tidak diketahui dengan pasti sehingga tidak sah, sebagaimana jika dia memberikan mahar nikah dalam bentuk barang. Karena itu, mahar nikah perempuan tersebut diganti mahar mitsil.
Kedua, menurut sebagian ulama Malikiyah, boleh haji atau umrah dijadikan mahar nikah. Sementara menurut sebagian ulama Malikiyah yang lain, tidak boleh menjadikan haji atau umrah sebagai mahar nikah kecuali disertai mahar lain selain haji atau umrah. Jika tidak disertai mahar lain, maka mahar nikah berupa haji atau umrah tersebut diganti dengan mahar mitsil.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut:
Imam Yahya menceritakan dari Imam Ibnu Al-Qasim mengenai hukum menikah perempuan dengan mahar nikah menghajikan perempuan tersebut. (Beliau berkata) bahwa nikahnya dibatalkan sebelum terjadi senggama. Namun jika sudah terjadi senggama, maka nikahnya tetap sah namun suami wajib memberikan mahar mitsil kecuali selain haji ada mahar lain, maka hukumnya boleh.
sumber : https://mediadakwah.id/